Apa Hukum Istri Minta Cerai Tapi Suami Menolak Menurut Islam

Apa Hukum Istri Minta Cerai Tapi Suami Menolak Menurut Islam

Haram Hukumnya Istri Melawan Suami

Dalam ajaran agama Islam, hukum istri yang melawan suaminya ialah haram. Segala hal yang dilakukan istri dengan tujuan buruk dan menentang suami itu hukumnya termasuk haram.

Di negara Arab dalam perbuatan ini disebut dengan Nusyuz yang artinya tempat yang tinggi. Namun, secara makna pada konteks ini adalah istri yang berperilaku tinggi dari suaminya.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).

Suami menjadi sosok yang paling besar diminta pertanggungjawabannya mengenai rumah tangga, termasuk perilaku istri. Maka dari itu, ia harus memberikan contoh perilaku yang baik kepada seluruh anggota keluarga.

Perempuan yang berani melawan suaminya termasuk dalam istri durhaka. Ia akan mendapatkan hukuman yang begitu berat oleh Allah SWT.

Hal ini dikarenakan Allah SWT tak suka dengan perbuatan buruk dalam rumah tangga, salah satunya dengan perbuatan yang mengarah ke durhaka.

Adab suami kepada istri

Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.

Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."

Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.

BincangSyariah.Com – Kehidupan keluarga yang bahagia serta harmonis merupakan harapan atau keinginan siapapun yang akan dan telah menjalani kehidupan pernikahan. Setiap pasangan suami istri mendambakan kehidupan rumah tangga yang tenteram, damai dan bahagia.

Kebahagiaan pernikahan tersebut tidak akan terbangun kecuali hak dan kewajiban pasangan tersebut saling terpenuhi. Terkait dengan kewajiban suami terhadap istri misalnya, suami wajib menunaikan hak materi berupa mahar dan nafkah materi, maupun hak non-materi istri seperti memberikan nafkah batin serta berlaku adil terhadapnya. Ini seperti disebutkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū (j. 9 h. 6832),

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل.

“bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafaqoh dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.”

Ketika hak-hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak terpenuhi maka akan berakibat kepada keretakan rumah tangga itu sendiri, dan yang terburuk adalah mengakibatkan pernikahan tersebut menjadi berakhir dengan perceraian.

Pada prinsipnya, agama tidak menghendaki (meski tidak melarang) terjadinya perceraian setelah terjadi sebuah pernikahan. Namun, jika ada sekian faktor – termasuk tidak mampu menafkahi – yang menunjukkan kalau perceraian bagi pasangan yang menjadi kehidupan rumah tangga adalah jalan terbaik, maka agama memiliki penjelasan tentang fikih perceraian tersebut. Perceraian dibagi menjadi dua yaitu: furqotu talaq (perceraian talaq), yaitu suami mentalak istri dan furqotu faskhin (cerai gugat), dimana istri menggugat cerai suami di hadapan pengadilan. Salah satu faktor yang dibenarkan agama untuk melakukan faskh adalah kondisi jatuh miskinnya seorang suami (mu’sir) dan ia tidak lagi mampu menafkahi istrinya. Ini seperti disebutkan dalam kitab I’anatu at-Thalibin ‘ala Hill Alfāẓ Fath al-Mu’īn (j. 4 h. 98) dan Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb (j. 2 h. 147),

فرع في فسخ النكاح: وشرع دفعا لضرر المرأة يجوز (لزوجة مكلفة) أي بالغة عاقلة لا لولي غير مكلفة (فسخ نكاح من) أي زوح (أعسر) مالا وكسبا لائقا به حلالا (بأقل نفقة) تجب وهو مد (أو) أقل (كسوة) تجب كقميص وخمار وجبة شتاء

“sebuah cabang pembahasan di dalam penjelasan faskh nikah: faskh disyariatkan guna mencegah doror (bahaya) seorang istri dan faskh boleh dilakukan bagi istri yang baligh, berakal terhadap suami yang melarat akibat tidak memiliki harta, atau pekerjaan yang layak serta halal yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi (pangan), yaitu setidaknya satu mud. Atau tidak memiliki harta yang paling sedikit untuk kewajiban menafkahi sandang-nya istri, seperti gamis, kerudung, atau jubah untuk musim dingin.” (I’anatu at-Ṭālibīn, j. 4 h. 98)

وَلَا ” فَسْخَ ” قَبْلَ ثُبُوتِ إعْسَارِهِ ” بِإِقْرَارِهِ أَوْ بِبَيِّنَةٍ ” عِنْدَ قَاضٍ ” فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَيْهِ ” فَيُمْهِلُهُ ” وَلَوْ بِدُونِ طَلَبِهِ ” ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ” لِيَتَحَقَّقَ إعْسَارُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ.

“tidak ada (boleh) faskh sebelum penetapan melaratnya suami dengan pengakuan dari dirinya atau dengan adanya bukti di hadapan Qadhi’ (pengadilan). Maka harus dilaporkan kepada Qadhi terlebih dahulu. Kemudian Qadhi’ memberi tenggang waktu kepada suami selama tiga hari, sekalipun dengan tanpa permintaannya, agar nyata kemelaratan dari suami tersebut dan itu waktu yang sebentar yang mana kemampuan ditangguhkan dengan cara mencari pinjaman atau selainnya.” (Fath al-Wahhāb bi Syarh Manhaj at-Ṭullāb, j. 2 h. 147),

Dari dua penjelasan ulama diatas, menurut hemat penulis walaupun menggugat cerai seorang istri diperbolehkan kepada suami karena jatuh miskin, namun hal ini tidak melulu dipandang dengan akal yang pendek. Oleh karena itu syariat memberikan opsi tatkala suami dalam keadaan jatuh miskin, hendaknya istri bersabar (jika bisa), dan boleh bagi istri untuk kerja mencari nafkah keluarga tatkala suami sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Artinya, perceraian bukan satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. Meskipun hal ini bukan menafikan bahwa istri boleh saja menggugat cerai suami ketika jatuh miskin.

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Perempuan dalam Islam memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati saat dirinya sudah menjadi istri. Pernikahan bukan hanya sekadar menyatukan dua insan saja, tetapi dalam menjalankannya banyak hal yang harus dilakukan sesuai syariat Islam, salah satunya taat kepada suami.

Suami merupakan pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi kehidupan keluarganya. Begitu juga dengan istri, ia harus patuh dan hormat kepada kepala rumah tangga.

Saling menghargai satu sama lain menjadi kunci keberhasilan suatu pernikahan. Tak hanya istri saja, keduanya juga harus sama-sama hormat.

Meskipun kadang kala dalam kehidupan rumah tangga terdapat perselisihan yang terjadi. Namun, sebaiknya sebagai istri janganlah melawan suami.

Hal ini telah dijelaskan berdasarkan hukum Islam yang mengaturnya. Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum istri melawan suami menurut Islam karena neraka dan surga jaminannya.

Hal ini cukup penting untuk diketahui nih, Ma.

Yuk, mari simak dengan baik!

Hukum Istri Melawan Suami

Foto: Hukum Istri Melawan Suami (Orami Photo Stock)

Setelah memahami kewajiban istri kepada suami, tidak jarang ada hal-hal yang disadari tidak disadari merupakan suatu bentuk melawan suami.

Padahal sebenarnya, suami merupakan sosok kepala keluarga yang harus ditaati saat berada dalam koridor syariat.

Bahkan, Allah SWT dalam sambungan ayat di atas memberikan indikasi bahwa akan ada istri yang melawan suaminya.

Sehingga, Allah memberikan petunjuk atas apa yang harus dilakukan oleh suami jika istri mulai melawan suami.

Seperti yang sudah Allah SWT firmankan dalam surat An Nisa ayat 34:

“... Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,”

Dalam Islam, istri tidak mematuhi suami dan cenderung melawan suami, biasanya tidak lagi mematuhi...

Lihat perubahan sikap suami

Sebelum meminta cerai, perhatikan dulu bagaimana sikap suami setelah ketahuan selingkuh. Apakah ada perubahan menuju arah lebih baik atau penyesalan yang mendalam? Bisa jadi selingkuh terjadi sesaat dan suami sebenarnya masih ingin melanjutkan pernikahan, serta mau berkomitmen untuk tidak mengulanginya lho, Bunda.

Tindakan Istri Melawan Suami yang Sering Terjadi

Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:

Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.

Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.

Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".

Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.

Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.

Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.

Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.

Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.

Rumah tangga harus berlandaskan cinta dan kasih

Terciptanya pondasi rumah tangga yang harmonis menjadi dambaan bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan. Terbentuknya hubungan cinta dan kasih antar pasangan, menjadikan rumah tangga bahagia, damai, dan sejahtera.

Menurut hukum Islam, keharmonisan rumah tangga memiliki bentuk hubungan yang dipenuhi oleh cinta dan kasih. Dua hal tersebut adalah tali pengikat keharmonisan, keluarga yang bisa menjalani hal ini dalam Islam disebut mawaddah wa rahmah.

Perpaduan cinta suami dan istri akan menjadi landasan utama dalam berkeluarga. Keharmonisan cinta kasih ini harus selalu dijaga dan dipelihara terutama oleh suami saat menghadapi permasalahan.

Membentak bukanlah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah dengan benar. Rasa harmonis dalam rumah tangga akan luntur, apabila suami membentak istri dengan landas tujuan yang buruk.

Perlu dipahami bahwa tujuan dari pernikahan sendiri ialah, untuk memperoleh ketenangan jiwa (sakinah), dengan berlandaskan cinta kasih (mawaddah wa rahmah).

Jasa istri tidak bisa terhitung dengan apapun

Istri memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan hidup rumah tangga. Meskipun terkadang hal ini sering dianggap sepele, seluruh kerja keras serta pengorbanan istri tak bisa dinilai dengan apapun itu.

Mulai dari mengandung, melahirkan, menyusui, hingga merawat buah hati hingga dewasa merupakan tanggung jawab seorang istri. Di tengah kewajibannya tersebut, istri juga harus mengurus segala kebutuhan suami, dan menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman untuk keluarga.

Perasaan perempuan yang sangat lembut dan penuh kasih sayang, pasti akan terasa pedih apabila diperlakukan kasar oleh suaminya. Hal yang mungkin saja terjadi jika suami sering membentak istri yaitu, berubahnya sikap menjadi dendam, penuh benci, dan hilang perasaan cinta yang tulus.

Maka, janganlah sesekali berlaku kasar terhadap istri, dan pikirkanlah berulang kali ketika berbicara apabila suami tidak ingin mendapatkan risiko itu semua.

Suami harus merenungi bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki

Seorang perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok, dan berada di dekat hati. Pernyataaan ini memang terdengar konyol dan tak logis, tetapi hal tersebut memang benar adanya.

Jadi, perempuan diciptakan untuk dicintai, buka untuk disakiti. Bentakan dan perlakuan kasar merupakan hal yang bisa menyakiti hati istri, hal ini dapat menjadi penyebab munculnya perceraian dalam rumah tangga.

Berdasarkan hadis dari HR. Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR. Muslim).

Bertentangan dengan pesan Rasullah SAW

Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengikuti teladan Rasulullah SAW dalam memperlakukan istrinya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW pernah bersabda:

Sebaik-baik kalian, (adalah) yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku," (HR.Tirmidzi).

Nabi Muhammad SAW juga melarang pasangan untuk saling membenci, karena hal tesebut masuk dalam salah satu karakter yang buruk. Apabila istri memiliki sifat yang tak baik, maka ia mungkin memiliki banyak sifat lain yang baik sebagai alasannya.

Hadis ini juga memerintahkan suami untuk berperilaku sabar atas kerasnya sifat istri, ataupun sebaliknya.

Neraka atau Surganya Istri Berada pada Suami

Salah satu alasan mengapa istri harus hormat pada suami karena restu neraka atau surganya istri ada pada tangan suami.

Apabila perempuan tersebut sudah berani melakukan hal-hal yang bertujuan buruk atau melawan suami, hingga suami murka pada perlakuan istrinya, maka hal ini sudah sangat berbahaya.

Rasulullah SAW pernah menasihati seorang istri untuk menaati suaminya.

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).

Tak hanya patuh pada suami, istri yang melakukan kewajibannya sebagai muslim yaitu melaksanakan salat, maka ia dijamin akan masuk surga dari pintu mana saja.

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja." (HR. Ahmad).